Kamis, Mei 14, 2009

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Selasa, 2009 Mei 12

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentangStandar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasardan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4496);4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata KerjaKementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIKINDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAANPENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DANMENENGAH..Pasal 1(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikanyang berlaku secara nasional(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkanDitetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan danBantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478

Tidak ada komentar:

Posting Komentar