Kamis, Mei 14, 2009

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2007

Selasa, 2009 Mei 12

95PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2007TENTANGPERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANGSTANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUANPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka perluasan akses sosialisasi Standar Isi danStandar Kompetensi Lulusan, perlu mengubah Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang PelaksanaanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar danMenengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk SatuanPendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4496);2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata KerjaKementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun2005;4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar danMenengah;965. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk SatuanPendidikan Dasar dan Menengah;MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUANPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUKSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal IBeberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar danMenengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar danMenengah diubah sebagai berikut.1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 1(4) Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi modelkurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusunoleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen PendidikanNasional bersama unit utama terkait.2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 5Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentangStandar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar danmenengah, dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan97menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikansecara nasional;b. melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulumyang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar danMenengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasardan Menengah.c. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuanpendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untukSatuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untukSatuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Februari 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar