Jumat, Mei 22, 2009

Pendidikan Layanan Khusus

ABK Dilindungi Tiga UU

By Republika Newsroom
Jumat, 13 Maret 2009 pukul 15:16:00

MALANG – Anak berkelakuan khusus (ABK) selama ini tidak hanya dilindungi UUD 1945. Namun, menurut Direktur Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Depdiknas, Eko Koesoemadjati, juga dilindungi tiga undang-undang dan konvensi-konvensi yang bersifat internasional.''Ada tiga UU selain UUD 1945 yang melindungi anak-anak yang ''khusus'' itu. Di antara UU itu adalah UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak dan UU Hak Anak Cacat,'' jelas Direktur PKPLK depdiknas itu saat meresmikan Acesment Center dan mebuka Pagelaran Karya dan Prestasi Anak Bangsa di UMM Dome, Jumat (13/3).

Dia menjelaskan bahwa yang melindungan anak-anak ''Khusus'' karena tuna netera atau memiliki kekurangan secara mental itu tidak hanya UU. Namun, banyak konvensi internasional yang juga melindunginya.Makanya, dia menyarankan bila ada orang yang tidak peduli terhadap anak-anak ''Khusus'' itu agar dilaporkan kepada polisi. ''Sebab, ada undang-undangnya,'' terang dia sembari menyarankan agar bila ada lembaga yang ingin mengembangkan dan mengelola anak-anak ''khusus'' ini tidak perlu ragu-ragu.

Alasannya, selain anak-anak tersebut dilindungi tiga UU dan UUD 1945 serta konvensi internasional, masalah kepedulian dair pemerintah dikatakan tidak perlu diragukan. Menurut dia, lembaga pendidikan untuk anak khusus itu disediakan anggaran tersendiri.Bahkan, diyakini dia bila bagi pengelola lembaga pendidikan anak khusus ini bakal ada saja dana yang mengalir. Karena itu, dia berharap agar masyarakat, khsusnya para guru dan pengelola secara tulus memberikanpendidikan dan layanan khusus agi anak-anak yang membutuhkan perlakuan khusus tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Rektor UMM, DR Drs Muhadjir Effendy MAP. Dia mengatakan bahwa anak-anak ''khusus'' itu memang secara kondisi fisik dan atau mental kurang beruntung dibandingkan dengan anak-anak normal biasanya.''Bagi yang secara tulis berbakti mendidik anak-anak khusus ini, insyaa Allah akan mendapatkan pahala dari Allah Swt. Sebab, itu menjadi amal saleh bagi para guru dan pengelola yang dengan tulus mendidik anak-anak kurang beruntung itu,'' jelas dia ketika memberikan sambutan dalam acara Gelar karya dan prestasi Anak Bangsa dari anak-anak ''khusus'' itu.

Dalam acara tersebut diiikuti sekitar 60 lembaga PKPLK se jawa Timur dari 400 lembaga yang ada. Menurut Wakil Ketua Panitia Pelaksana, M Shohib, dalam kegiatan ini ada banyak kegiatan yang dilaksanakan. Dia sebutkan, seperti semeinar nasional, gelar Karya dan Prestasi Anak bangsa serta Pameran hasil karya dfari anak-anak berkelakuan khusus tersebut.

Dia mengatakan bahwa untuk mendidikan anak-anak khsusu itu memang diperlukan pendidikan dan pelayanan khusus. Alasannya, mereka merupakan anak-anak yang khusus. Makanya, kata dia, banyak kendala yang dihadapi lembaga PLPLK ini.Persoalan yang menjadi kendala itu, kata dia, sumber daya manusia dan juga maslah infrastruktur. ''SDM yang ada sangat terbatas. Begitu juga fasilitas yang dibutuhkan. Padahal, mereka membutuhkan pelayanan khusus. Termasuk juga maslah kurikulum pendidikan bagi mereka,'' jelas dosen Psikologi UMM ini.

Karena itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bimbingan Konseling (BK) UMM, M Salis Yuniardi Mpsi tidak membantah bila masalh kurikulum pendidikan yang ada selama ini menyulitkan bagi anak-anak khusus ini. Sebab, anak-anak khusus itu membutuhkan perlakuan khusus sesuai dengan keterbatasanmereka. Selain itu, kurikulum tersebut juga harus menghargai potensi dan mampu membangun optimisme mereka. Sehingga, mereka bisa berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki di balik kekurangannya. aji/kpo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar