Rabu, Mei 20, 2009

Pendidikan Tinggi

Menuju Pendidikan Tinggi yang Bermutu

SECARA umum good governance diartikan pemerintahan yang baik atau pemerintahan yang bersih. Di dalam bidang pendidikan diartikan pengelolaan pendidikan yang "sehat". Pengelolaan pendidikan yang sehat pada setiap satuan pendidikan mendukung tercapainya mutu pendidikan yang berbasis standar nasional pendidikan.

Pengertian yang lebih luas dari good governance pendidikan tinggi adalah pengelolaan pendidikan tinggi yang mampu menjunjung tinggi nilai-nilai dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan harkat dan martabat taraf hidupnya.

Sehubungan dengan itu untuk mewujudkan good governance dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan tinggi yang bermutu maka dalam pengelolaan pendidikan tinggi harus mampu merumuskan penjabaran tujuan pendidikan nasional dalam bentuk tujuan institusi yang lebih operasional yang dituangkan dalam bentuk rumusan visi dan misi masing-masing perguruan tinggi, serta mampu mengembangkan potensi dan kompetensi serta mekanisme kearja supaya semua unit kerja berfungsi maksimal, efektif dan efisien dalam bingkai pencapaian visi dan misinya.


Akhir-akhir ini semangat perguruan tinggi yang maju dan sukses dimuati dengan tuntutan memberlakukan manajemen yang kondusif dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi dan membangun kemampuan perguruan tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance pendidikan tinggi. Penerapan manajemen yang kondusif itu telah diamanatkan dalam Program Pembangunan Nasional Pendidikan Tinggi (Propenas) tahun 2004.

Dalam konteks transparansi pengelolaan pendidikan tinggi yang berpegang pada pagu HELTS dan Propenas perguruan tinggi tersebut terjadi pergeseran paradigma pengelolaan pendidikan tinggi dalam rangka mewujudkan intsitusi yang sehat melalui penerapan paradigma baru pendidikan tinggi yaitu: (1). Authonomy (otonomi), (2). Acountability/akuntabilitas (tanggung jawab), (3). Self evaluation (evaluasi diri), (4) Acreditation (akreditasi), dan (5). Quality assurance (penjaminan mutu).




Ciri-ciri Institusi Pendidikan yang Sehat

Pelaksanaan kebijakan dasar yang merupakan pagu besar pembangunan pendidikan tinggi dan tiga Program Induk yang melahirkan paradigma baru pendidikan tinggi dapat diwujudkan apabila didukung oleh iklim akademik (academic atmosfir), intitusi pendidikan yang sehat (organizational healt). Institusi pendidikan tinggi yang sehat dapat dilihat dari ciri-ciri yang menunjukkan kemampuan fisik dan psikisnya berjalan tegak dan tegap sesuai visi dan misinya.


Cirri-ciri institusi yang sehat itu secara akademis antara lain (1). Mampu mewujudkan visi dan misinya, (2). Mengembangkan kebebasan akademik termasuk kebebasan mimbar akademik sivitas akademiknya dan mengembangkan otonomi keilmuan, (3). Menghargai kreatifitas sivitas akademika dalam menghasilkan pembaruan (inovation), (4). Memberdayakan SDM, (5). Memberdayakan SDP (Sumber Daya Pendidikan) yang ada di institusi, (6). Mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab personil, (7). Mengelola institusi secara efektif dan efisien, (8). Responsif terhadap kebutuhan institusi dan personilnya, (9). Melakukan evaluasi internal dan eksternal yang berkesinambungan (sustainability), dan (10). Mewujudkan mekanisme penjaminan mutu (quality assurance) yang berstandar dan berbasis evaluasi diri.

Prinsip-prinsip Good Governance PT

· Partisipasi dari setiap sivitas akademika dalam menjalankan roda pemerintahan (pengelolaan pendidikan tinggi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pemikiran-pemikiran yang konstruktif.

· Komitmen semua pihak untuk patuh pada hukum dalam bentuk tata tertib yang dibuat bersama berdasarkan partisipasi dari setiap perwakilan sivitas akademika dalam membuat keputusan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar